SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PAKUWON KECAMATAN CISURUPAN KABUPATEN GARUT :)

Artikel

Pemerintah Desa Pakuwon Salurkan Insentif RT/RW Tahap II Tahun 2026 dan Gelar Rapat Koordinasi

10 Juni 2026  Administrator  74 Kali Dibaca  Berita Desa

Pakuwon, 10 Juni 2026 – Pemerintah Desa Pakuwon kembali melaksanakan penyaluran insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW Tahap II Tahun 2026 untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pakuwon dan dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Pakuwon.

Dalam penyaluran tersebut, setiap Ketua RT menerima insentif sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan, sedangkan setiap Ketua RW menerima insentif sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan, Sebanyak 38 Ketua RT dan 7 Ketua RW Insentif tersebut sudah termasuk Pajak Pph21 (5%) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan dalam APBDes Desa Pakuwon Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pakuwon menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan RW yang telah membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Kepala Desa berharap sinergi dan koordinasi yang baik dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Desa Pakuwon.

Selain penyaluran insentif, kegiatan juga diisi dengan rapat koordinasi yang membahas beberapa hal penting, di antaranya:

1. Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga yang Nonaktif

Pemerintah Desa menginformasikan bahwa masih terdapat warga yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif akibat permasalahan administrasi dan tunggakan premi. Para Ketua RT dan RW diminta untuk membantu menyampaikan informasi kepada warga agar segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa apabila memerlukan bantuan atau pendampingan.

2. Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026

Disampaikan bahwa akan dilaksanakan Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan metode door to door kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan pendataan akan berlangsung mulai 15 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Para Ketua RT dan RW diharapkan dapat membantu memberikan informasi kepada warga agar menerima petugas sensus dengan baik dan memberikan data yang benar sesuai kondisi sebenarnya.

3. Pelayanan Surat-Menyurat dan Kewajiban Pelunasan PBB

Pemerintah Desa juga menyampaikan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Garut mengenai pelayanan administrasi desa. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan pelayanan surat-menyurat di desa diwajibkan membawa atau menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan administrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Melalui kegiatan penyaluran insentif dan rapat koordinasi ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Pemerintah Desa Pakuwon dengan seluruh Ketua RT dan RW semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung suksesnya berbagai program pemerintah.

#PakuwonMantap #CisruapanTangguh #GarutHebat #JabarIstiMewa #AlokasiDanaDesa #RT/RW

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

  Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Pangauban No.81 Rt 01 Rw 03
Desa : Pakuwon
Kecamatan : Cisurupan
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44163
Telepon : 082114139341
Email : desapakuwon11@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 102
    Kemarin : 227
    Total Pengunjung : 132,676
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.116
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

  Sinergi Program