Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah menerbitkan kebijakan pemantauan jam malam bagi peserta didik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui program Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Pemantauan jam malam bertujuan untuk:
Pemerintah Desa dan Kelurahan diminta untuk aktif melakukan pemantauan melalui beberapa langkah:
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan karakter peserta didik, menekan angka kenakalan remaja, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam mendidik generasi muda.
Pemantauan jam malam merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan peserta didik yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab. Kerjasama semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya program ini.